Memelihara anjing telah menjadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam. Di berbagai belahan dunia, anjing sering dianggap sebagai sahabat manusia yang setia. Namun, dalam konteks Islam, terdapat berbagai pandangan mengenai kebolehan dan aturan dalam memelihara hewan ini. Empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, memiliki pandangan masing-masing terkait hal ini. Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum memelihara anjing menurut keempat mazhab tersebut.
Memahami Perspektif Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi, yang banyak dianut di wilayah Asia Selatan seperti Pakistan, India, dan Bangladesh, memiliki pandangan yang cukup detail terkait memelihara anjing. Pandangan mazhab ini sering kali menjadi acuan bagi umat Islam di wilayah tersebut.
Anjing sebagai Hewan Pemburu dan Penjaga
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan jika hewan tersebut digunakan untuk keperluan berburu atau menjaga rumah dan ternak. Anjing yang digunakan untuk tujuan-tujuan ini dianggap memiliki manfaat yang dapat dibenarkan secara syariah. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti memastikan anjing tidak masuk ke dalam rumah kecuali dalam keadaan darurat.
Kebersihan dan Najis
Salah satu perhatian utama terkait memelihara anjing adalah masalah kebersihan. Mazhab Hanafi menegaskan bahwa air liur anjing dianggap najis. Oleh karena itu, jika kulit atau pakaian terkena air liur anjing, maka harus dicuci dengan air hingga bersih. Ini adalah salah satu aspek yang sering menjadi tantangan bagi mereka yang ingin memelihara anjing.
Memahami dan menyeimbangkan antara kebutuhan memelihara anjing dan menjaga kebersihan adalah kunci dalam mengikuti panduan Mazhab Hanafi.
Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki, yang banyak dianut di wilayah Afrika Utara seperti Maroko dan Tunisia, memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam hal ini. Mazhab ini dikenal dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Fleksibilitas dalam Memelihara Anjing
Menurut Mazhab Maliki, memelihara anjing tidaklah dilarang secara mutlak. Anjing dapat dipelihara untuk berbagai keperluan, termasuk menjaga kebun atau rumah. Maliki lebih menekankan pada niat dan tujuan di balik memelihara anjing. Jika niatnya untuk kebaikan dan manfaat, maka hal tersebut dapat diterima.
Tidak Mempermasalahkan Air Liur
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki tidak menganggap air liur anjing sebagai najis berat yang harus dihindari dengan ketat. Ini memberikan sedikit kemudahan bagi para penganutnya yang memelihara anjing, terutama dalam hal interaksi sehari-hari dengan hewan tersebut.
Pendekatan yang lebih fleksibel dari Mazhab Maliki menunjukkan bahwa konteks dan niat adalah elemen penting dalam menentukan kebolehan memelihara anjing.
Perspektif Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia, memiliki pandangan yang lebih konservatif terkait memelihara anjing. Mazhab ini memberikan perhatian khusus pada aspek kebersihan dan hukum najis.
Larangan Memelihara Kecuali untuk Tujuan Tertentu
Mazhab Syafi’i secara umum melarang memelihara anjing, kecuali untuk tujuan-tujuan tertentu yang dibenarkan, seperti berburu, menjaga ternak, dan keamanan. Larangan ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang terdapat anjing di dalamnya.
Air Liur dan Kebersihan
Mazhab Syafi’i menekankan bahwa air liur anjing adalah najis yang sangat berat. Jika terkena air liur anjing, maka harus dilakukan proses pembersihan khusus yang melibatkan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Hal ini mencerminkan perhatian yang mendalam terhadap kebersihan dan kemurnian dalam menjalankan ajaran agama.
Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali, yang banyak dianut di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, memiliki pandangan yang sejalan dengan Mazhab Syafi’i dalam banyak aspek, namun dengan nuansa yang unik.
Pembatasan dan Tujuan
Sejalan dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali juga membatasi memelihara anjing hanya untuk tujuan-tujuan tertentu seperti berburu dan menjaga harta benda. Anjing peliharaan harus memiliki fungsi yang jelas dan bermanfaat, bukan sekadar untuk hiburan atau kesenangan semata.
Penekanan pada Kebersihan Ritual
Mazhab Hanbali menekankan pentingnya kebersihan ritual dalam berinteraksi dengan anjing. Sama seperti dalam Mazhab Syafi’i, air liur anjing dianggap najis berat, dan proses pembersihan yang ketat diperlukan jika terjadi kontak dengan air liur tersebut.
Keberadaan anjing dalam rumah tangga Muslim harus didasarkan pada pertimbangan syariah yang jelas dan tujuan yang bermanfaat.
Kesimpulan dari Perspektif Keempat Mazhab
Setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang unik dan nuansa yang berbeda dalam hal memelihara anjing. Meskipun ada perbedaan, kesamaan yang dapat ditarik adalah pentingnya tujuan yang jelas dan manfaat dari memelihara anjing, serta perhatian terhadap kebersihan dan hukum najis. Dalam Islam, setiap tindakan harus didasarkan pada niat yang baik dan sesuai dengan syariah. Memahami pandangan dari keempat mazhab ini tidak hanya membantu umat Islam dalam menentukan sikap, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang bagaimana hukum Islam diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
